Abstract
penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mendalam mengenai Implementasi dan Relevansi Hukum Islam dalam bahan ajar Pendidikan Agama Islam pada Kurikulum Merdeka di SMAN 3 Banjarmasin. Kurikulum Merdeka dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik agar matang secara spiritual, berakhlak mulia, serta memiliki pemahaman yang kuat tentang dasar-dasar agama Islam dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam ruang lingkup Negara Republik Indonesia, terutama dalam bidang muamalah. Namun, meskipun bahan ajar tersebut mencakup 30 materi yang berkaitan dengan ibadah dan muamalah, tidak semua materi dibahas secara komprehensif. Pembahasan hukum Islam dalam materi yang diajarkan hanya mencakup beberapa topik seperti asuransi, bank, koperasi, pernikahan, hukum khamar, narkoba, al-kulliyah al-khamsah, dan waris. Selain itu, terdapat pengulangan materi antara jenjang kelas X dan XI, yang menunjukkan adanya keterbatasan dalam keberagaman dan kedalaman pembahasan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dan merupakan penelitian lapangan (field research) yang bertujuan untuk menggali data secara langsung dari objek penelitian, yaitu guru pengajar Pendidikan Agama Islam di SMAN 3 Banjarmasin. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih lanjut tentang bagaimana implementasi dan relevansi hukum Islam dalam bahan ajar tersebut, serta memberikan wawasan tentang pengembangan bahan ajar yang lebih komprehensif di masa depan.
Published Version
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have