Abstract

Angkutan umum adalah salah satu bentuk transportasi yang sangat penting karena memungkinkan orang untuk melakukan perjalanan dengan membayar tarif sesuai dengan jarak yang di tempuh. Pada penelitian ini ditemukan ketidak sesuaian antara teori dan praktek, tarif yang ditentukan oleh pemerintah dengan tarif yang ditentukan oleh agen bus kepada penumpang. Besar kecilnya tarif yang ditentukan oleh pemerintah tentu sudah di hitung secara berkala sesuai dengan jarak tempuh. faktor yang memengaruhi perubahan tarif angkutan umum adalah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan keputusan pusat, Tidak hanya harga bahan bakar minyak yang akan naik, tetapi biaya operasional seperti oli mesin angkutan, ban, pemeliharaan pekerja, dan biaya lainnya juga akan naik, hari libur terutama hari libur nasional seperti Idul Fitri, Idul Adha, dan liburan tahun baru. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yang menggunakan metode deskriptif untuk memahami dan menganalisis implementasi akad ujrah terhadap perubahan tarif angkutan umum di terminal mandalika mataram. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kasus (Case Approach). Analisis data kualitatif, menurut miles dan huberman berarti menyajikan data, menguranginya, dan membuat kesimpulan darinya. Upah harus diberikan dengan cara yang adil dan tidak merugikan satu pihak pun. Dalam bahasa, "adil" berarti tidak berat sebelah, "sepatutnya", dan "tidak sewenang-wenang.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call