Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi akad muraba­hah pada produk cicil emas di Bank Syariah Indonesia KCP Bandung Lembang sebagai sebuah upaya dalam memastikan bahwa perbankan syariah di Indonesia telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan syariat islam. Metode dalam pene­litian ini adalah dengan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan metode induktif dengan mengembangkan fakta atau fakta yang diperoleh dan dapat dikembangkan dari hasil penelitian yang dilakukan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Bank Syariah Indonesia KCP Bandung Lem­bang telah melak­sanakan akad murabahah dalam produk cicil emas sesuai dengan syariah islam. Pelak­sanaan akad murabahah terjadi ketika nasabah ingin membeli emas dari bank secara angsuran dalam jangka waktu yang disepakati antara nasa­bah dan bank. Bank Syariah Indonesia KCP Bandung Lembang juga menggu­nakan sistem rahn (gadai) daam pelaksanaan akad murabahah dimana pelang­gan memberikan jaminan dalam cicilannya yaitu emas, sehingga barang yang dicicil nasabah akan diberikan setelah nasabah melunasi pembiayaannya.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.