Abstract

Perkembangan teknologi menghasilkan suatu sistem untuk mengelola informasi menjadi permodelan bangunan yaitu Building Information Modeling (BIM). Berbagai negara di dunia telah mengadopsi BIM dengan standar yang berbeda. Oleh karena itu tahun 2017, pemerintah mengeluarkan roadmap mengenai BIM berisi rencana penerapan untuk 5 tahun kedepan. Namun, hingga saat ini rencana tersebut belum dijalankan sepenuhnya. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2018 telah mengamanatkan kebijakan implementasi BIM pada pembangunan gedung negara tidak sederhana, dengan ini secara tidak langsung telah mewajibkan kontraktor untuk segera mengadopsi BIM. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat adopsi BIM oleh kontraktor di Provinsi Aceh. Pengumpulan data dilakukan dengan penyebaran kuesioner terbuka dan skala likert kepada 67 perusahaan kontraktor. Selanjutnya data dianalisis dengan metode Relative Importance Index (RII) untuk mendapatkan faktor yang paling berpengaruh. Faktor pendukung terbesar dalam adopsi BIM adalah BIM dapat mempermudah proses perencanaan dan faktor yang menjadi penghambat adalah kurangnya kemampuan dan keterampilan sumber daya manusia. Hasil penelitian ini memberikan gambaran bagaimana proses adopsi dan penerapan BIM oleh kontraktor dalam pelaksanaan pembangunan di Provinsi Aceh. Dengan demikian dapat diperoleh gambaran sejauh mana kontraktor telah mengetahui, memahami dan menerapkan BIM dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call