Abstract

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014, air minum yang aman bagi kesehatan adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Persyaratan fisika, mikrobiologis, dan kimia yang harus dipenuhi oleh air minum diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010. Dari hasil penelitian, 70% tempat, peralatan, penangan, air baku, dan air minum telah memenuhi persyaratan higiene sanitasi. Namun, 30% dari 13 Depot Air Minum (DAM) tersebut masih belum memenuhi syarat kesehatan. Ventilasi sangatlah penting untuk menciptakan ruang dengan ventilasi yang memadai agar suhu di dalam sesuai dengan suhu di luar. Selain itu, membuka tempat pembuangan sampah dan fasilitas umum lainnya sehingga menjadi sarang penyakit. Penilaian kualitas air Depot Air Minum (DAM) pada bakteriologi semua memenuhi syarat kesehatan dengan kandungan MPN Coliform 0/100ml atau 100% memenuhi syarat kesehatan, sehingga layak di konsumsi konsumen. Untuk memperoleh sertifikat higiene sanitasi Depot Air Minum (DAM), pemilik Depot Air Minum (DAM) wajib mengikuti pelatihan pengelola atau penangan agar dapat menjaga higiene sanitasi yang memenuhi syarat kesehatan.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call