Abstract

Indonesia sedang mempersiapkan diri untuk menjadi negara maju yang ingin dicapai ketika Indonesia berusia 100 tahun pada tahun 2045. Salah satu permasalahan yang perlu diatasi menuju Indonesia Emas 2045 adalah korupsi yang masif di Indonesia Korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang menimbulkan kerugian bagi keuangan Indonesia dimana berdasarkan data dari ICW pada tahun 2022 total kerugian negara yang dialami oleh Indonesia mencapai 42,747 triliun rupiah. Beberapa alternatif selain hukuman pidana penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi bisa dijadikan referensi bagi Indonesia seperti di Jepang dengan menerapkan sanksi sosialnya yang menimbulkan rasa malu bagi pelaku tindak pidana korupsi, atau di Jerman yang menerapkan aturan bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk melakukan pengembalian nilai uang korupsi kepada negara. Indonesia berusaha mengatasi disparitas dalam pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dengan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Salinan Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan ini mengatur mengenai seberapa berat dan ringannya hukuman pidana terhadap tindak pidana korupsi berdasarkan kategori “kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan, rentang penjatuhan pidana, keadaan – keadaan yang memberatkan dan meringankan, penjatuhan pidana, dan ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana.”

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call