Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan komunikasi eksekutif-legislatif tentang mekanisme konsultasi digunakan DPRD dengan Pemda dalam pembahasan kebijakan daerah berupa penetapan APBD Kabupaten Takalar dan untuk menganalisis praktek mekanisme komunikasi eksekutif-legislatif dalam upaya penyelesaian masalah penetapan APBD Kabupaten Takalar. Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini DPRD pada prinsipnya mempunyai kewenangan untuk memberikan persetujuan penetapan atas usulan RAPBD yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah. Disamping itu DPRD juga dapat menolak usulan RAPBD melalui fraksi-fraksi yang ada di DPRD apabila terjadi kesalahan dalam APBD APBD. Olehnya itu, hadirnya hubungan komunikasi dalam bentuk kegiatan informal dapat mencairkan hubungan baik diantara kedua lembaga (DPRD dan Pemda). Hubungan komunikasi yang dibangun antar lembaga DPRD dan Pemda dilakukan diluar agenda formal seperti silaturrahmi dan pertemuan di musrembang. Hal itu dilakukan agar suasana tetap harmonis dan mencair sehingga dalam menyusun APBD pemerintah tidak terkesan ada titipan ataupun desakan dari keduanya untuk memuluskan APBD tersebut yang dapat terjadi adalah pelaksanaan kegiatan-kegiatan pemerintahan di masing-masing instansi tidak dapat terlaksana dengan baik dan berakibat fatal pula terhadap pembangunan di daerah Takalar.
Published Version
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have