Abstract
Abstrak Harta bersama adalah harta yang dihasilkan secara bersama-sama oleh setiap pasangan dalam pernikahan. Ketika adanya penceraian maka harta Bersama harus dibagi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, namun jika terdapat sengketa dalam membagi harta Bersama, untuk menghadapi permasalahan tersebut dapat diajukan bukti surat misalnya berupa kuitansi, tanda terima dan sertifikat yang terdapat selama berlangsungnya perkawinan. Selain bukti surat dapat pula diajukan saksi-saksi yang melihat perolehan harta bersama. Karena hal tersebut menurut penulis putusan Pengadilan Agama Tanjungkarang serta pertimbangannya sudah tepat dan sesuai dengan hokum yang berlaku dan sudah memenuhi prinsip keadilan, karena hakim mempertimbangkan hal apa saja yang dapat diterima dan tidak dalam gugatan penggugat ataupun tergugat, yang dimana hakim memutuskan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. R.A Basyid Gg. Subli, RT. 006, LK. II, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, dengan luas ±265 m2 harta bersama Penggugat konvensi dengan Tergugat konvensi yang belum dibagi, dan menghukum tergugat untuk membagi harta Bersama tersebut masing-masing ½ bagian, lalu dalam rekonvenksi hakim mengabulkan gugatan Peggugat rekonvensi sebagian saja.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.