Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mendiskusikan keberadaan Fintech dalam menunjang kinerja UMKM. Dengan menggunakan metode studi literatur dan merujuk pada berbagai sumber yang relevan, penelitian menemukan bahwa kehadiran Fintech memberikan manfaat besar bagi UMKM. Fintech tidak hanya memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pengguna layanan, tetapi juga menawarkan efisiensi dan keuntungan ekonomis. Bagi penyedia layanan, Fintech mampu mengurangi biaya operasional dan menyederhanakan proses transaksi. Selain sebagai sumber pinjaman modal, Fintech juga berperan dalam proses transaksi dan pengelolaan keuangan UMKM. Meskipun layanan keuangan yang disediakan oleh Fintech Syariah dan konvensional memiliki tujuan yang sama, namun akad pembiayaan Fintech Syariah harus mematuhi prinsip syariat Islam. Dengan demikian, kinerja keuangan UMKM dapat meningkat dengan lebih cepat, mudah, dan efisien, sambil tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah. Tiga prinsip syariat yang harus dipatuhi adalah larangan terhadap maisir (bertaruh), garar (ketidakpastian), dan riba (bunga melebihi ketentuan yang ditetapkan). Akad pada pembiayaan syariah juga harus digunakan untuk tujuan tertentu agar sesuai dengan prinsip syariah.
Published Version
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have