Abstract

Artikel ini mengkaji tentang faktor-faktor yang mempengaruhi gagalnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2007 tentang larangan pelacuran di Kabupaten Bantul. Tujuan penelitian adalah mengetahui evaluasi Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang larangan pelacuran di Kabupaten Bantul serta faktor-faktor yang mempengaruhi gagalnya Perda tersebut. Secara metodologis, studi ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik dokumentasi dan wawancara mendalam. Studi ini menggunakan enam indikator teori evaluasi kebijakan yang dikembangkan oleh William Dunn, yaitu efektifitas, efisiensi, kecukupan, responsivitas, perataan, dan ketepatan. Untuk mengukur evaluasi Perda tersebut, studi ini menggunakan enam indikator yaitu efektivitas, efisiensi, kecukupan, responsivitas, perataan dan ketepatan. Temuan dari studi ini menyatakan, bahwa dari enam indikator, tiga indikator dikategorikan tidak berhasil dan tiga indikator lainnya dapat dianggap berhasil. Namun demikian, faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan Perda ini adalah efektivitas, kecukupan, dan responsivitas. Dengan demikian, evaluasi terhadap Perda ini dapat disimpulkan tidak berhasil alias gagal. Karena itu, pemerintah setempat perlu melakukan sejumlah upaya serius untuk peningkatan pengawasan terhadap berjalannya Perda.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.