Abstract

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) adalah pajak yang dipotong oleh pemberi kerja atas penghasilan yang dibayar kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan kepada pemberi kerja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi penerapan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21pada Kantor Camat Malalayang Kota Manado. Metode analisis yang digunakan yaitu deskriptif dengan metode pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa perhitungan penghasilan netto yang dikenakan tarif pajak penghasilan yaitu untuk golongan 4 dengan potongan 15%, untuk golongan 3 dan Kepala Lingkungan yang berijazah sarjana dengan potongan 5%, perhitungan penghasilan tidak kena pajak untuk PHK golongan 2 tidak dikenakan potongan. Pemotong pajak penghasilan telah sesuai dengan peraturan pemerintah. Pencatatan pada saat pemotongan pajak penghasilan melalui aplikasi DJP Online mengenai gaji dibayarkan setelah pajak dipotong dan gaji dibayarkan melalui bank yang bekerjasama dengan pemerintah kota yang dilakukan oleh Bendahara. Penyetoran otomatis tersistem saat pemotongan. Waktu yang diberikan untuk penyetoran pajak penghasilan tergantung dari pembayaran melalui aplikasi DJP Online. Pelaporan pajak penghasilan dilakukan melalui E-SPT 21 dengan waktu pelaporan setiap tanggal 20 pada bulan berikutnya yang dilaporkan secara online melalui DJP Onlien. Kata Kunci : evaluasi, pajak penghasilan pasal 21

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call