Abstract

Kegiatan usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) acapkali menguasai essential facilities sehingga menimbulkan penguasaan pasar. Dalam perkara-perkara penguasaan pasar, studi ini menemukan bahwa dalam dua kasus dengan objek yang sama, Majelis Komisi memiliki pertimbangan dan putusan yang berbeda. Dalam suatu putusan, Majelis Komisi tidak membenarkan penguasaan pasar secara monopolistis oleh BUMN atas dasar Essential Facilities Doctrine (EFD), namun dalam putusan lain Majelis Komisi terlihat membenarkan penguasaan pasar secara monopolistis oleh BUMN atas dasar Pasal 33 UUD NRI 1945 sehingga ini dikategorikan sebagai monopoly by law. Artikel ini hendak mempertahankan argumen bahwa EFD sepatutnya dipertimbangkan Majelis Komisi pada setiap perkara penguasaan pasar oleh BUMN yang menguasai essential facilities, dalam hal ini, aspek penguasaan pasar oleh BUMN dalam menjalankan kegiatan usahanya masih jarang dianalisis berdasarkan doktrin persaingan usaha tentang essential facilities. Studi ini berfokus pada pertanyaan bagaimana penguasaan pasar oleh BUMN berdasarkan EFD? Dengan metode penelitian normatif, studi ini menemukan bahwa berdasarkan EFD, setiap perusahaan yang memiliki kontrol atas suatu essential facility termasuk BUMN berkewajiban untuk menyediakan akses pada kompetitor dengan persyaratan wajar.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call