Abstract

Sejalan dengan perkembangan tindak pidana saat ini, maka perlu pengembangan sistem peradilan pidana (SPP) dengan melibatkan komponen penting lain dalam sistem peradilan pidana, yaitu komponen i dcis i,ang melaksanakan fungsi perlindungan terhadap saksi dan/atau korban tindak pidana. pidana
 Dengan melibatkan fungsi perlindungan dimaksud, maka sistem peradilan pidana tidak lagi hanya berorientasi kepada tersangka / terdakwa melainkan juga berorientasi kepada saksi dan korban tindak pidana. Hal ini akan berimplikasi pada pengembangan dan penguatan sistem peradilan pidana menjadi sistem peradilan pidana yang sempurna, yakni sistem peradilan pidana yang baik, seimbang dan adil. Sehingga di masa yang akan datang tidak terjadi lagi fenomena saksi dan / atau korban yang mengalami ancaman, tekanan atau terjadi rekayasa alat bukti keterangan saksi, bahkan pengabaian terhadap hak- hak saksi dan / atau korban.
 Meskipun kini kehadiran LPSK telah memberikan jaminan dan kepastian bagi perlindungan saksi dan/atau korban tindak pidana, namun kedudukan LPSK sebagai komponen sistem peradilan pidana belum tegas diakui dalam hukum acara pidana. Oleh karena itu sangat penting untuk menganalisis kedudukan LPSK dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, yaitu dengan mengkaji peran LPSK dalam sistem peradilan pidana, dan konsep kedudukan LPSK sebagai lembaga negara dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
 
 Kata Kunci: Eksistensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call