Abstract

Persalinan normal kala I fase aktif ditandai dengan terdapatnya kontraksi uterus yang menimbulkan rasa nyeri. Nyeri persalinan bisa menimbulkan perubahan fisiologi tubuh, seperti peningkatan tekanan darah, denyut jantung, dan laju pernafasan. Apabila tidak segera ditangani keadaan ini akan meningkatkan rasa khawatir, tegang, takut dan stres terutama pada ibu primigravida. Salah satu terapi non-farmakologi agar nyeri saat persalinan berkurang adalah dengan cara kompres hangat. Tujuan: untuk mengetahui efektivitas kompres hangat terhadap penurunan intensitas nyeri persalinan kala 1 fase aktif. Metode: Penelitian kuantitatif quasi experimental design. Penelitian dilakukan di PMB Mugi Lestari Miri dengan jumlah responden 32 ibu bersalin kala 1 fase aktif yang diberikan pre-test dan post-test dengan pengukur skala nyeri NRS (Numerical Rating Scale). 16 kelompok eksperimen diberikan intervensi berupa kompres hangat selama 20 menit. 16 kelompok kontrol diberikan relaksasi selama 20 menit. Analisis data yang dilakukan dengan uji T-test, yaitu uji Paired Sample T-test dan uji Independent Sample T-test. Hasil: pada kelompok eksperimen terjadi penurunan rata-rata intensitas nyeri sebanyak 2.062, sedangkan pada kelompok kontrol terjadi penurunan rata-rata intensitas nyeri sebanyak 1.188. Kesimpulan: uji hipotesis nilai signifikasi sebelum intervensi pada kelompok eksperimen dan kontrol sebesar 0,004 (< 0,050), serta nilai signifikansi sesudah intervensi pada kelompok eksperimen dan kontrol sebesar 0,000 (< 0,050). Hipotesis penelitiannya (Ha) diterima bahwa kompres hangat efektif untuk menurunkan intensitas nyeri persalinan kala 1 fase aktif.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.