Abstract

<p class="Normal1">Kebijakan pemberlakuan wajib halal telah berlangsung 8 tahun, tentunya telah banyak memiliki daya dukung regulasi Kementerian dan Lembaga yang cukup banyak. Penelitian ini ingin mengetahui sejumlah regulasi pendukung regulasi halal secara wajib dikaitkan terhadap isu permasalahan halal yang belum terselesaikan hingga kini. Beberapa faktor menjadi masalah dalam merealisasaikan penunjang regulasi halal di Indonesia, seperti keanekaragaman produk dan layanan serta kesiapan infrastruktur dan pemerintah. Metode digunakan deskriptif eksplanatori dengan mencari fakta di lapangan sebanyak-banyaknya melalui studi literatur. Hasilnya menunjukkan bahwa pemberlakuan wajib halal didukung dengan 5 regulasi sektor pertanian-pangan, 3 regulasi di sektor perdagangan, 7 regulasi di sektor obat dan makanan, 6 regulasi di sektor kesehatan, 5 standar nasional di sektor pengujian kehalalan produk.</p>

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call