Abstract

Pondok Pesantren sebagai lembaga tertua dalam bidang dakwah islam sekaligus pendidikan di Indonesia. Keberadaannya terbukti nyata telah memberikan kontribusi besar dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Historis berdirinya pondok pesantren di inisiasi dan di prakarsai oleh individu (kyai) dan ada juga yang dari sebuah perkumpulan atau organisasi. Pada tahun 2019 muncullah sebuah virus yang sangat membahayakan kehidupan manusia di wilayah wuhan, Cina. Pada awal tahun 2020 menyebarlah virus berbahaya tersebut ke Indonesia dan lebih dikenal dengan Corona Virus Disease (Covid-19). Persebaran Covid-19 sangat berdampak dalam berbagai sendi kehidupan, termasuk pondok pesantren. Pondok Pesantren sangat merasakan dampak salah satunya dalam bidang ekonomi, dimana proses pembelajaran harus terus berjalan sedangkan pendapatan/pemasukan dari wali santri menurun drastic.
 Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian kualitatif,dengan menggunakan pendekatan fenomenologi. Adapun tempat penelitian adalah Pondok Pesantren Al-Amin Lampung Tengah, dengan metode pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi.
 Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dampak Covid-19 sangat mempengaruhi operasional Pondok Pesantren, meskipun demikian Pondok Pesantren Al-Amin Lampung Tengah tetap bertanggungjawab dengan tetap melaksanakan pembinaan dan pembelajaran kepada para santri. Untuk menopang biaya operasional Pondok Pesantren, dilakukanlah usaha-usaha mandiri untuk meningkatkan okonomi, seperti dengan membuka konfeksi, budidaya ikan lele dan gurame, laundry dan Kantin.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.