Abstract

Islam adalah agama yang mencakup seluruh lini kehidupan. Salah satunya, islam memperhatikan keberlangsungan hidup manusia dengan cara pernikahan. Namun, dalam kenyataannya, kehidupan pernikahan tidak semulus yang dibayangkan. Banyak pula di antara pasangan suami-istri yang kehidupan pernikahannya tidak harmonis setelah menikah, dimana hal itu berakhir dengan perceraian. Perceraian dapat terjadi karena alasan-alasan tertentu Semakin berkembangnya zaman, semakin pula banyak permasalahan yang kompleks, yang salah satunya dikenal dengan Childfree. Tidak menutup kemungkinan bahwa pemikiran pasangan suami-istri tersebut akan berubah seiring berubahnya keadaan dan berjalannya waktu. Pada saat yang demikian, ketika salah satu pasangan memutuskan untuk tidak childfree, sementara pasangan yang lain memilih tetap ingin childfree, timbullah ketidakselarasan antar pasangan dan muncul suatu permasalahan baru yang mana hal itu bisa berakhir dengan perceraian. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui apakah alasan pasangan memilih childfree dapat dijadikan dasar dalam melakukan cerai talak ataupun cerai gugat. Mengingat alasan tersebut tidak tertuang dalam peraturan. Metode yang digunakan adalah pendekatan penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan bercerai yang tidak diatur menurut KHI ataupun peraturan pernikahan lainnya, dapat disebut sebagai penyebab munculnya alasan-alasan hukum perceraian. Alasan perceraian karena salah satu pasangan memilih childfree dapat dikategorikan pada poin (e) atau poin (f) dalam pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Kata kunci: childfree, islam, cerai, khi.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call