Abstract

ABSTRAK
 Penelitian ini bertujuan menganalisis model pembaharuan Hukum Islam di Indonesia melalui wasiat wajibah. Penelitian ini merupakan library research. Data primer penelitian ini adalah teks Kompilasi Hukum Islam Pasal 209 ayat 3 dan 4: “...... ...... terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan anak angkatnya”. “Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya”. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah analisis isi (content analysis). Penelitian ini menyimpulkan bahwa, pertama, pembaharuan hukum Islam adalah proses perubahan hukum-hukum qabilah littaghayyur (dapat berubah) dari hukum yang lama kepada hukum yang baru melalui proses ijtihad berdasarkan pertimbangan ‘urf (adat kebisaan), maslahat dan analogi ilat hukum. Kedua, model pembaharuan Hukum Islam melalui wasiat wajibah adalah pertimbangan ‘urf (adat kebisaan) masyarakat dan maslahat anak angkat atau orang tua angkat. Ketiga, model pembaharuan Hukum Islam di Indonesia melalui wasiat wajibah tidak relevan dengan konsep penetapan Hukum Islam, karena adat kebiasaan masyarakat yang menjadi bahan pertimbangan penetapan wasiat wajiabh menyelisihi nas Al-Qur’an dan Sunah, dan maslahat anak angkat atau orang tua angkat yang menjadi bahan pertimbangan penetapan wasiat wajibah bertentangan dengan ketentuan perhitungan warisan yang telah ditetapkan berdasarkan nas Al-Qur’an dan Sunah, dan pada saat yang bersamaan maslahat tersebut bertentangan dengan maslahat lain yang lebih besar, yaitu maslahat ahli waris.
 Kata kunci: model pembaharuan, hukum Islam, wasiat wajibah.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call