Abstract

Sebagai logam berat non-esensial beracun, kadmium serta timbal di lingkungan, berisiko bagi kesehatan manusia. Permasalahan limbah logam berat sangat berdampak terhadap kesehatan manusia juga kehidupan lainnya. Logam berat ini masuk ke kehidupan laut baik langsung dari air atau melalui rantai makanan. Kemudian meningkatkan konsentrasinya dalam sel kerang, krustasea, ikan yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat. Tujuan penelitian untuk Menganalisa konsentrasi logam Timbal, Kadmium pada Rajungan (Portunus Pelagicus) dan Kepiting Bakau (Scylla Serrata) yang habitatnya berada di sekitar Pembuangan Akhir Sampah Gampong Jawa Kota Banda Aceh. Metode Penelitian ini bersifat deskriptif untuk menganalisa kadungan logam berat Kadmium dan Timbal pada Kepiting Bakau dan Rajungan, pemeriksaan dilakukan dengan cara Atomic Absobtion Spectrophotometer, dilaksanakan di Laboratorium Instrumentasi dan Penelitian Universitas Syah Kuala bulan Agustus tahun 2023. Objek adalah Kepiting Bakau dan Rajungan sebanyak 10 ekor yang masing-masing terdiri dari 5 ekor, sampel diambil disekitaran Tempat Pembuangan Sampah akhir radius 500 meter. Rata-rata konsentrasi timbal di kepiting Rajungan 0,039 mg/L dan Cd sebanyak 0,005 mg/L, timbal pada Kepiting Bakau yaitu 0,03 mg/L dan Cd sebanyak 0,02 mg/L. Kandungan Pb , Cd masih dibawah batas konsentrasi Standar Nasional Indonesia yaitu 1 mg/L untuk kadmium dan 05 mg/L untuk timbal. Konsentrasi logam berat yang ditemukan pada daging Kepiting Bakau dan Kepiting Rajungan belum melebihi batas yang ditetapkan dalam Standar Nasional Indonsia.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.