Abstract

Optimalisasi tugas dan fungsi DPRK dalam penyusunan APBK di Aceh telah di atur dalam Pasal 22 ayat (1) UUPA dinyatakan DPRA dan DPRK mempunyai fungsi legislatif, anggaran dan pengawasan. Berikutnya, pada ayat (2) DPRA dan DPRK mempunyai hak untuk membentuk alat kelengkapan DPRA/DPRK sesuai kekhusan Aceh. Maknanya DPRK sebagai representasi rakyat memiliki tiga fungsi, yakni pengawasan bagi aktivitas pemerintah yang didalamnya pengelolaan anggaran oleh pemerintah kabupaten, pembahasan dan persetujuan terhadap Qanun dan bersama-sama dengan pemerintah kabupaten menetapkan APBK setiap tahunnya. Pengelolaan anggaran dianggap salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan manajemen pemerintahan baik di pusat maupun daerah. Hal ini disebabkan karena memberikan kontribusi yang positif bagi pembanguan dalam meningkatkan taraf hidup dalam masyarakat. Bimbingan teknis bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan bagi DPRK sehingga dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai penyusun APBK lebih maksimal.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call