Abstract

Bangunan, benda, struktur dan situs yang mengandung nilai-nilai sejarah penting dan memiliki manfaat bagi masyarakat luas atau setidaknya memiliki umur lebih 50 tahun maka masuk dalam cagar budaya yang wajib dilindungi oleh pemerintah. Maka bangunan Mes/barak TNI AU Palembang apabila melihat dari nilai-nilai sejarahnya akan masuk dalam bangunan cagar budaya yang dilindungi oleh pemerintah. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis nilai-nlia sejarah dan budaya peninggalan bangunan Mes TNI AU di Palembang dan menganalisis bangunan Mes TNI AU sebagai peninggalan cagar budaya di kota Palembang. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode sejarah yang terdiri dari heuristik yaitu kegiatan mengumpukan data lapangan dan sumber relevan lainnya seperti jurnal, laporan penelitian dan lainnya. langkah kedua verifikasi data, pada tahap ini peneliti melakukan pemilahan dan kritik data untuk memperoleh data yang valid. Ketiga, analisis data dengan menggunakan interpretasi sejarah atau penafsiran sejarah atas data-data yang sudah terkumpulkan dan terakhir adalah historiografi, penulisan sejarah. Bangunan Mes/Barak TNI AU di Palembang ini mengandung nilai-nilai sejarah penting yaitu bangunan peninggalan masa kolonial tahun 1940, yang dipergunakan oleh tentara Belanda, Jepang dan pada akhirnya diambil alih oleh pemeritah Indonesia pasca kemerdekaan sampai sekarang. Bangunan ini berumur lebih dari 50 tahun dan mengandung nilai-nilai sejarah dan budaya penting bagi masyarakat luas. Dengan demikian bangunan Mes/Barak TNI AU di Palembang ini masuk dalam bangunan cagar budaya yang wajib dilindungi oleh pemerintah sesuai peraturan undang-undang Cagar Budaya No 11 tahun 2010.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call