Abstract

Reklamasi wilayah pesisir merupakan kegiatan yang marak terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan ini menjadi solusi untuk menjawab permasalahan keterbatasan lahan daratan dan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan. Faktanya reklamasi yang dilakukan termasuk di wilayah pesisir kota Ambon, ternyata memberikan kerusakan terhadap ekosistem pesisir dan menimbulkan ancaman terhadap beberapa daerah pesisir di Kota Ambon, yang tentu saja secara langsung maupun tidak langsung berdampak bagi masyarakat yang bermukin pada wilayah pesisir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui aspek keadilan bagi lingkungan hidup dan masyarakat akibat reklamasi wilayah pesisir kota Ambon. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa permasalahan reklamasi wilayah pesisir sangat memberikan ketidakadilan bagi masyarakat wilayah pesisir beserta lingkungan tempat berdiam mereka. Hukum yang dijadikan sarana pembaharuan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan manusia dan menjaga serta melestarikan lingkungan hidup ternyata tidak dapat dijadikan sebagai instrument hukum yang “pro rakyat” dan “pro keadilan”. Sejatinya ketika mereka mengalami ekses akibat reklamasi, mereka harus diberikan kompensasi dang anti kerugian sebagai bentuk keadilan korektif sebagaimana disampaikan oleh Aritoteteles dan Thomas Hobbes

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call