Abstract

Kejahatan tindak pidana siber merupakan realita yang terjadi seiring berkembangnya era digitalisasi. Salah satunya merupakan pencurian terhadap data pribadi yang merupakan tindak pidana siber yang paling umum dilakukan. Dalam momentum berlakunya UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang berlaku secara ekstrateritorial diperlukan pendalaman terhadap bagaimana sebenarnya penerapan dari yurisdiksi terhadap pelaku pencurian data pribadi berbasis siber yang dilakukan secara lintas batas negara. Dari keresahan tersebut penulis melakukan penelitan normatif yang dilakukan melalui pendekatan statuta/perundang-undangan, konseptual serta perbandingan/komparatif dengan UU No. 27 Tahun 2022 sebagai pisau analisis perundang-undangan yang dimiliki Indonesia terhadap berbagai kerangka hukum dan konvensi yang dimiliki hukum Internasional terkait penegakan terhadap tindak pidana siber pencurian data pribadi yang dilakukan secara lintas batas negara. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa hukum domestik yang bersifat ekstrateritorial bukan merupakan jawaban yang mutlak terhadap keberhasilan dari penerapan yurisdiksi ekstrateritorial. Secara garis besar dibutuhkan sebuah kerangka hukum internasional yang menyokong kooperasi internasional berkelanjutan untuk secara efektif menerapkan yurisdiksi ekstrateritorial terhadap pelaku pencurian data pribadi secara lintas batas negara

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call