Abstract
Consumer data protection is part of the consumer protection aspect of online transactions or e-commerce activities. This research is a normative legal research based on library research. This study aims to know and understand that personal data is part of the constitutional rights of citizens, so that the state is obliged to protect dignity, respect and integrity of consumers as human beings. The use of any information through electronic media that involves a person's personal data must be done with the consent of the person concerned. The misuse of consumer data is a major problem in legal protection to consumers. Consumer data protection only relies on Ministerial Regulation Number 20 Year 2016 concerning Protection of Personal Data which cannot be used as a basis for solving the problem of data misuse. There needs to be a special institution in processing law enforcement in the context of protecting consumer data.Keywords: Consumer Data Protection
Highlights
Abstrak Perlindungan data konsumen merupakan bagian dari aspek perlindungan konsumen dalam transaksi online ataupun kegiatan e-commerce
This study aims to know and understand that personal data is part of the constitutional rights of citizens, so that the state is obliged to protect dignity, respect and integrity of consumers as human beings
Diunduh dari: https://www.bphn.go.id/data/documents/na_perlindungan_data_pribadi.pdf, tanggal 16 September 2019
Summary
Terjadi perubahan besar dalam penggunaan dan pemanfaatan kemajuan teknologi bagi manusia. Pemanfaatan teknologi informasi tersebut mengakibatkan data dan informasi pribadi seseorang sangat mudah untuk dikumpulkan dan dipindahkan dari satu pihak ke pihak lain tanpa sepengetahuan subjek data dan informasi pribadi, sehingga mengancam hak atas privasi seseorang. Saat ini data pribadi konsumen belum terlindungi oleh peraturan secara khusus. Belum adanya perlindungan kepada konsumen melalui aturan pemerintah yang menyebabkan oknum tertentu berani dalam melakukan penyalahgunaan data-data masyarakat. Perlindungan data konsumen masih belum terlindungi secara hukum .Jika terdapat kasus yakni seseorang yang menjadi korban penyalahgunaan data pribadi, maka akan sangat sulit dalam menyelesaikannya. Saat ini permasalahan data konsumen masih bersandar pada Peraturan Menteri (Permen) yang dikeluarkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi. Indonesia menjadikan hukum sebagai panglima dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, hukum seyogyanya harus melindungi hakhak warga negaranya.[3] Data pribadi bagian dari hak konstitusional
Published Version (
Free)
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have