Abstract
This study aims to determine the legal aspects of financial technology related to endowments in making finding money endowments in indonesia. Waqf money in indonesia is very potential, if maximized by all aspects including legal instruments and technological advances in socializing the urgency and benefits of waqf for the economic, social and religious progress of the community. The method used is a normative juridical method through primary, secondary and tertiary legal data relating to fintech and endowments of money. The findings of this study are that the development of legal related to waqf fintech can be done from both national law and islamic law in finding endowments for benefit as long as they maintain harmony and waqf requirements, and maintain the core of waqf assets collected to be developed in other more useful forms.
Highlights
Wakaf uang yang dikenal dengan istilah wakaf tunai merupakan bagian dari instrument filantropi Islam yang lebih fleksibel dan multimanfaat dibanding zakat
This study aims to determine the legal aspects of financial technology related to endowments in making finding money endowments in indonesia
Jurnal Akuntansi, Keuangan dan Perbankan (Account) 1 (3): 247254
Summary
Dalam hukum Islam untuk terwujudnya wakaf harus dipenuhi rukun dan syaratnya. Rukun wakaf uang mengacu pada ketentuan wakaf pada umumnya menurut jumhur ulama ada empat, yaitu: wakif, benda yang diwakafkan, mauquf ‘alaih (penerima wakaf), ikrar (pernyataan) wakaf. Pengaturan unsur-unsur dalam ketentuan Pasal 217 angka 2 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa yang menjadi subyek wakaf atau yang dinamakan dengan wakif itu bisa : orang, orang-orang, badan hukum. Adapun organisasi dan badan hukum diwakili oleh pengurusnya yang sah menurut hukum dan memenuhi ketentuan organisasi atau badan hukum untuk mewakafkan harta benda miliknya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya. Adapun Syarat-syaratnya sebagai wakif sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 217 ayat (1) dan ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, yaitu: 1) Apabila yang menjadi wakif itu orang atau orang-orang, dipersyaratkan: a) telah dewasa, b) sehat akalnya, c) oleh hukum tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum, dan d) dilakukan atas kehendak sendiri. Untuk mengelola benda wakaf tersebut, maka diadakan nadzir, yang menurut ketentuan dalam Pasal 215 angka 5 Kompilasi Hukum Islam, harus berbentuk kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
More From: Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-undangan, Ekonomi Islam
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.