Abstract

Kabupaten Madiun termasuk wilayah yang memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah salah satunya potensi pada sektor pertambangan. Potensi yang ada didominasi oleh komoditas batuan. Potensi bahan tambang batuan yaitu; trass, andesit, tanah liat dan tanah urug. Perlu dilakukannya zonasi kawasan pertambangan untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumberdaya. Zonasi kawasan pertambangan mempertimbangkan berbagai parameter tata guna lahan. Metode pertampalan digunakan sebagai acuan pembobotan dan penilaian pada setiap parameter menggunakan Sistem Informasi Geografis (SIG). Zonasi dapat dikelompokan menjadi Zona dapat diberi Izin, Zona dapat diberi izin bersyarat, dan Zona tidak dapat diberi izin. Parameter penentu zonasi terdiri atas sebaran tata guna lahan berdasarkan yang sudah ada serta rencana tata ruang dan tata wilayah. Hasil identifikasi potensi sumberdaya dilakukan dengan menganalisa peta geologi dan didapat potensi sumberdaya antara lain; pasir, batupasir, andesit, trass, tanah liat dan tanah urug. Hasil zonasi kawasan pertambangan kabupaten Madiun yaitu; luasan Zona dapat diberi izin adalah 37.114,95 Ha, luasan zona dapat diberi izin bersyarat adalah 1.090,05 Ha, dan luasan Zona tidak dapat diberi izin adalah 72.310,35 Ha. Hasil zonasi kawasan pertambang di Kabupaten Madiun dapat dimanfaatkan untuk pertimbangan rencana pembukaan lahan pertambangan yang didasarkan pada data yang telah terintegrasi.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call