Abstract

Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman,dan pelayanan kepada mayarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Terdapat ketentuan yang ketat bagi kesatuan POLRI untuk melakukan percerceraian, sebagaimana disebutkan pada UU No. 9 Tahun 2010 Pasal 19 angka (1) Bahwa setiap pegawai negeri pada POLRI yang akan melaksanakan perceraian wajib mengajukan surat permohonan izin cerai kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (8). Dasar itulah yang dijadikan oleh pengadilan agama bahwa anggota dari kesatuan POLRI bila hendak melakukan perceraian harus mendapatkan izin dari atasannya yang disebut dengan Kasatker. Pada ketentuan tersebut tidak ada kejelasan bilamana perceraian itu diajukan oleh pihak isteri yang statusnya bukan PNS POLRI apakah juga diwajibkan untuk mendapatkan izin dari Kasatker atau tidak karena pada realitanya bahwa pasangan suami istri dari anggota POLRI yang hendak melakukan perceraian masih diwajibkan untuk mendapatkan izin dari Kasatker, Penilitian ini menggunakan metode yuridis normative yakni mengkaji peraturan perundang undangan yang terkait dengan perceraian untuk mendapatkan data yang otentik. Hasil dari penelitian ini adalah ketentuan UU No. 9 Tahun 2010 Pasal 19 Peraturan Kapolri yang terkait dengan perceraian anggota kesatuan POLRI belum jelas. Bagi anggota POLRI yang akan melaksanakan perceraian tetap harus mendapatka izin dari Kasatker. Bagi isteri POLRI yang statusnya bukan PNS anggota POLRI maka mestinya tidak perlu izin dari Kasatker dan berhak mengajukan gugat cerai ke pengadilan.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call