Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis sosiologi hukum tentang siswa Amurang yang membawa motor ke sekolah berdasarkan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan data metode pengumpulan berupa observasi dan wawancara. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan mereduksi data berupa pencatatan atau klasifikasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara sosiologis orang tua sebagaian membutuhkan keahlian anaknya yang sesuai sekolah itu untuk bisa mengendarai motor sedangkan secara hukum hal tersebut tidak dibolehkan karena anak sekolah tersebut belum memenuhi syarat serta belum memiliki surat izin mengemudi. Berapa faktor yang menjadi hasil Analisis Sosiologi Hukum Meningkatnya Siswa-siswi Amurang Berkendara ke sekolah berdasarkan pasal 77 ayat 1 uu no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas yaitu: supaya siswa tidak terlambat dan mengurangi biaya ke sekolah, siswa membantu orang tua dengan bisa membawa motor, dan sebagian orang tua sudah melarang anaknya membawa motor ke sekolah

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call