Abstract

Penelitian ini ingin mencari penjelasan mengapa sebuah kebijakan yang sangat strategis bisa diputuskan dalam waktu yang cepat. Faktor apa saja yang memuluskan proses tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan studi kasus. Tujuannya untuk mencari gambaran secara makro dari kasus yang sedang ditelaah bagi diskusi politik seputar efektivitas kebijakan secara lebih luas. Temuan dalam penelitian ini menunjukkan ada beragam faktor institusionalisme yang memitigasi ketidakstabilan politik dan menghindari kebijakan menjadi tidak efektif. Faktor institusionalisme ini terbagi dalam topik kaitan hubungan presiden dengan partai politik serta dengan parlemen, yang di mana keduanya saling berkaitan. Faktor-faktor institusionalisme yang terkait dengan partai politik secara garis besar ada tiga hal. Pertama, realitas fraksionalisasi partai di dalam parlemen. Kedua, personalisasi politik yang begitu kuat untuk menempatkan para ketua umum atau pimpinan partai mengambil kebijakan. Ketiga, presiden memiliki hak prerogratif untuk menyusun kabinet. Hal ini diperkuat dengan realitas lemahnya faktor institusionalisasi partai politik dalam mengambil sebuah kebijakan dan sikap pragmatism politik. Keterkaitan faktor tersebut yang menjelaskan mengapa Presiden Jokowi mengubah halauan pembagian kekuasaanya dari “victory game” (hanya berbagi pada partai pengusung) menjadi “reciprocity game” (melibatkan unsur partai oposan ke dalam kekuasaan). Penerapan konfigurasi kekuasaan yang bersifat koalisional mengakibatkan adanya sumber daya politik yang memadahi bagi Presiden Jokowi merealisasikan beragam kebijakan. UU IKN merupakan manfestasi dari pemerintahan Jokowi koalisional akibat dorongan beragam faktor-faktor institusionalisme tersebut.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call