Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tindakan overclaim yang akhir-akhir ini sering ditemui dalam pasar skincare Indonesia. Tindakan overclaim ini dilakukan oleh produsen dan pelaku usaha guna meningkatkan penjualan yang mana dapat merugikan konsumen secara materil maupun inmateril sehingga perlu adanya pertanggungjawaban hukum atas pihak-pihak terkait. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pengedaran produk skincare memiliki beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pihak terkait produk skincare yang akan diedarkan. Tindakan overclaim yang dilakukan oleh produsen, pelaku usaha, maupun influencer dapat diminta pertanggungjawaban hukum baik itu berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana. Tindakan overclaim berkenaan langsung dengan beberapa peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang ITE, Peraturan BPOM, bahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Published Version
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have