Abstract

Implementasi UAV untuk mendapatkan data citra bagi keperluan pemantauan dan inspeksi gedung telah mengalami perkembangan dalam beberapa tahun terakhir ini. Penggunaan UAV dalam penilaian dan pemodelan terutama kerusakan menjadi bagian yang terus dikembangkan dalam berbagai penelitian. Fleksibilitas operasional, efektif biaya dan efisiensi waktu menjadi faktor pendukung dalam penggunaan UAV. Oleh karena itu, penelitian ini memberikan ulasan secara komprehensif terkait pemanfaatan UAV untuk inspeksi gedung serta pemodelan 3D gedung. Lebih dari itu, penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan informasi kerusakan bangunan untuk keperluan pemantauan lebih lanjut. Penelitian ini diusung berdasarkan pada teknik fotogrametri menggunakan sudut oblique. Analisis kerusakan didasarkan pada deteksi retakan pada dinding luar gedung sehingga dapat dikategorikan pada kerusakan rendah dan sedang. Hasil identifikasi menunjukan terdapat 262 retakan dengan estimasi retakan terpanjang yaitu 1694,20 mm. Pada data foto UAV juga dilakukan pemodelan 3D sehingga dapat dideteksi bagian atap gedung dengan prinsip dasar RANSAC. Model atap juga diidentifikasi dengan titik-titik sampel, sehingga pada iterasi ke 100 dengan threshold 0,1 maka diperoleh hasil terbaik 1,0000 dan 0,0557. Model atap yang dihasilkan ini juga dapat menjadi bagian yang dapat diaplikasikan untuk pemantauan dan perawatan gedung. Kedepannya metode ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam proses inspeksi gedung.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.