Abstract

<p><em>This study examines the legality and legal consequences of court decisions that grant handlichting to minors to receive grants. Basically, actions carried out by legal subjects are considered valid or not depending on the level of maturity or legal skills they possess. In the Civil Code, there is no special article that regulates the validity and legal consequences of giving land and buildings to minors. This research method is normative juridical. The novelty of this research is that it focuses on the validity and legal consequences of giving grants to minors through the handlichting process. The results show that the validity of the handlichting determination is based on civil law and the legal certainty of the court's decision is questionable due to the judge's inconsistency in determining the age limit for adulthood. In addition to efforts to mature (handlichting), giving gifts to minors should be done through a guardianship that has legal certainty. The legal consequence of accepting a grant in the form of a doctor's clinic is that regarding the grant deed received, the deed is not invalid, but is considered defective because it does not meet the legal competency requirements. Another legal consequence that is accepted in managing the clinic is that the child is only officially permitted to manage and be responsible for the clinic's operations after reaching the age of 21 years and completing medical education.</em></p><p>Studi ini mengkaji keabsahan dan konsekuensi hukum dari keputusan pengadilan yang memberikan <em>handlichting</em> kepada anak di bawah umur untuk menerima hibah. Pada dasarnya, tindakan yang dilakukan oleh subjek hukum dianggap sah atau tidak tergantung pada tingkat kedewasaan atau kecakapan hukum yang dimilikinya. Dalam KUHPerdata, tidak ada pasal khusus yang mengatur keabsahan dan konsekuensi hukum pemberian tanah dan bangunan kepada anak yang belum dewasa.  Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Kebaruan penelitian ini yaitu memfokuskan kepada keabsahan dan akibat hukum pemberian hibah kepada anak di bawah umur melalui proses <em>handlichting</em>. Hasil menunjukkan bahwa keabsahan penetapan <em>handlichting</em> didasarkan pada hukum perdata dan penetapan pengadilan menjadi diragukan kepastian hukumnya karena ketidakselarasan hakim dalam menentukan batasan usia dewasa. Selain upaya pendewasaan <em>(handlichting)</em>, pemberian hibah kepada anak di bawah umur sebaiknya dilakukan melalui perwalian yang memiliki kepastian hukum yang sah. Akibat hukum penerimaan hibah berupa klinik dokter yaitu mengenai akta hibah yang diterima maka akta tersebut tidak batal, namun dianggap cacat karena tidak memenuhi syarat cakap hukum. Akibat hukum lainnya yang diterima dalam pengelolaan klinik dimana anak tersebut baru diizinkan secara resmi untuk mengelola dan bertanggung jawab atas operasional klinik setelah mencapai usia 21 tahun dan menyelesaikan pendidikan kedokteran.</p><p> </p><p><em> </em></p>

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call