Abstract

Indonesia menerapkan otonomi daerah sejak tahun 2002. Dengan adanya otonomi daerah maka pemerintahan daerah termasuk pemerintahan desa berhak menyelenggarakan pemilihan kepala desa. Ada dua model pelaksanaan pemilihan kepala desa yaitu serentak dan antar waktu (PAW). Pemilihan kepala desa serentak diselenggarakan jika jabatan kepala desa selesai dan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) dilakukan apabila masih ada sisa jabatan minimal 1 tahun sementara kepala desa meninggal, terlibat kasus hukum pidana atau mengundurkan diri. Salah satu desa yang menyelenggarakan PAW yaitu desa Karangkemojing sebagai desa pertama di kabupaten Banyumas yang melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu tahun 2022. Metode penelitian ini menggunakan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan datanya menggunakan wawancara mendalam seperti BPD Karangkemojing, Sekretaris Kecamatan Gumelar, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banyumas, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Banyumas serta panitia pemilihan kepala desa antar waktu Karangkemojing. Analisis data menggunakan triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu berjalan cukup baik akan tetapi terdapat kelebihan jumlah suara ketika penghitungan suara sebanyak satu suara. Padahal total jumlah pemilih pemilihan kepala desa antar waktu di desa Karangkemojing sebanyak 68 orang akan tetapi hasil perhitungan suara sebanyak 69 suara. Rekomendasi yaitu monitoring lebih masif dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banyumas, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Banyumas.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.