Abstract

Desa sebagai bentuk dari sistem desentralisasi memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pelaksanaan pemerintahan desa dituang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Namun dalam perkembangannya terdapat ketidakpuasan dalam regulasi atau aturan tersebut. Sehingga menimbulkan masalah-masalah seperti demonstrasi Kepala Desa yang menuntut perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam demonstrasi tersebut Kepala Desa mengajukan beberapa tuntutan, salah satunya yang paling krusial untuk dibahas adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengesahan rancangan undang-undang atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 tentang Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa dengan menggunakan pandangan rasional Herbert Simon. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan pemerintah untuk memperpanjang masa jabatan Kepala Desa dapat dipandang sebagai solusi yang cukup memuaskan (satisficing) dalam keterbatasan rasionalitas yang ada. Namun, pemerintah perlu terus melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap implementasi keputusan ini seiring dengan munculnya informasi baru dan kompleksitas perubahan kondisi pemerintahan desa.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call