Abstract

Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, serta kebijakan pemerintah yang mengatur standar pembukaan pasar ritel, salah satu implementasinya terdapat pada pendirian Minang Mart. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur. Bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana implementasi dari keputusan larangan pendirian usaha ritel modern berjejaring di Kota Padang, Sumatera Barat. Program utama dari Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Sumatera Barat adalah Minang Mart yang bertujuan menekan inflasi, mendorong akses keuangan kepada masyarakat dalam rangka mendukung perekonomian lokal dan mempromosikan sumber-sumber pendanaan lokal yang potensial. Dari target 1.000 toko Minang Mart tercapai hanya 26 toko di Provinsi Sumatera Barat, termasuk 23 toko di Kota Padang dan sisanya tersebar di kota lainnya. Dalam prakteknya, pengelolaan Minang Mart ini menuai kritik karena terdapat campur tangan dari pihak swasta. Selain itu, beberapa gerai mengalami gulung tikar karena permasalahan dana.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.