Abstract

Kecelakaan akibat kerja adalah kecelakaan yang terjadi dikarenakan oleh pekerjaan atau pada waktu melaksanakan pekerjaan di tempat kerja. Secara garis besar kejadian kecelakaan kerja disebabkan oleh dua faktor, yaitu tindakan manusia yang tidak memenuhi keselamatan kerja (unsafe act) dan keadaan-keadaan lingkungan yang tidak aman (unsafe condition) hal ini disebabkan karena dalam proses pekerjaan pemprosesan bahan makan siap saji dan pelayanan toko banyak ditemukan perilaku tidak aman (unsafe action) dan kondisi tidak aman (unsafe condition). Pada kegiatan pemprosesan bahan makan siap saji dan pelayanan toko yang memiliki potensi risiko tinggi adalah kegiatan pemprosesan bahan makan siap saji dengan menggunakan mesin memasak (Fryng Machine) dimana seluruh prosesnya menggunakan energy listrik. Hal ini memiliki risiko yang tinggi terjadinya kebakaran, serta kegiatan pelayanan toko kepada pengunjung dengan risiko sedang yaitu antara lain terpeleset, terjatuh, terjepit juga risiko kelelahan kerja. Untuk meminimalisir potensi bahaya serta risiko yang bisa menimbulkan kecelakaan kerja khususnya pada pekerjaan pemprosesan bahan makan siap saji dan pelayanan toko diperlukannya suatu manajemen risiko dengan tahapan antara lain yakni identifikasi bahaya, evaluasi risiko, pengendalian risiko , serta pemantauan dan evaluasi dengan menggunakan Form Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) Dinas Kesehatan. Sesuai persyaratan Undang-undang no.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja organisasi wajib menetapkan prosedur mengenai Identifikasi Bahaya (Hazards Identification), Penilaian Risiko (Risk Assessment) serta menentukan pengendaliannya (Risk Control) dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1098/MENKES/SK/Vll/2003 tentang persyaratan pemenuhan standar baku mutu dan Higiene Sanitasi rumah makan dan restoran.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call