Abstract

Konversi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian merupakan ancaman nyata terhadap ketahanan pangan terutama bagi daerah penghasil pangan di Jawa Barat. Konversi lahan terjadi pada umumnya disebabkan land rent sektor pertanian rendah secara relatif dibanding dengan sektor lain seperti industri maupun perumahan. Pemerintah telah mengupayakan pencegahan konversi lahan pertanian melalui undang-undang lahan pertanian berkelanjutan. Kasus sistem pertanian padi organik yang diterapkan di Kabupaten Tasikmalaya merupakan praktek terbaik (best practices) bagaimana upaya pemerintah daerah meningkatkan land rent sektor pertanian melalui introduksi teknologi tesebut. Tingkat penerapan sistem pertanian organik di Tasikmalaya pada tahun 2012 sebesar 21% dari total luas lahan sawah yang tersedia yaitu 49.500 hektar. Berdasarkan hasil analisis, diperoleh besarnya land rent padi organik per satu musim tanam per hektar adalah Rp 15.348.317 atau Rp 46.044.951 per tahun. Nilai Rasio Sumberdaya Domestik (DRC), menunjukkan bahwa usahatani padi organik yang dilakukan oleh petani telah efisien dan mempunyai keunggulan komparatif serta mampu bertahan tanpa bantuan atau intervensi pemerintah.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call