Abstract
Melalui aplikasi flip, penelitian ini melepaskan diri dari fenomena transfer dana bebas biaya. Akibatnya, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi bagaimana aplikasi flip sesuai dengan operasi transfer keuangan sesuai kontrak wakalah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif khusus yang menggunakan teknik penelitian kepustakaan. Temuan studi menunjukkan bahwa akad perwakilan (wakalah) telah digunakan dengan baik untuk menyelesaikan praktik transaksi transfer dana antar bank melalui aplikasi Flip. Menurut analisis fiqh muamalah, transaksi transfer dana antar bank yang dimungkinkan oleh aplikasi Flip diperbolehkan karena mencegah transaksi riba, maisir, gharar, dan tadlis serta memiliki keunggulan lain untuk memfasilitasi transfer dana antar bank yang berbeda. Selain itu, akad yang digunakan juga sudah sesuai dengan Fatwa DSN MUI No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah dan Fatwa DSN MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Wakalah bi al-Ujrah.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have