Abstract

Derajat kesehatan masyarakat ditentukan oleh kualitas pelayanan kesehatan. WHO menyatakan bahwa 80% keberhasilan pelayanan kesehatan sangat ditentukan oleh kuantitas dan kualitas SDM kesehatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 30 ayat (1) menyebutkan bahwa Pengembangan Tenaga Kesehatan diarahkan untuk meningkatkan mutu dan karier Tenaga Kesehatan. Salah satu masalah strategis SDM kesehatan adalah pengembangan karier. Sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur pengembangan karier tenaga kesehatan non ASN khususnya bagi Apoteker, serta belum ada sinkronisasi program pengembangan karier Apoteker yang dimiliki oleh organisasi profesi Apoteker dengan Pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif terkait proses formulasi kebijakan dan analisis stakeholder. Data yang digunakan adalah data sekunder dari telaah dokumen dan data primer diperoleh dengan wawancara mendalam kepada para informan terpilih.
 Hasil penelitian menunjukkan seluruh stakeholder mendukung dan berkomitmen pada program pengembangan karier Apoteker. Organisasi profesi Apoteker bersama pemerintah dinilai menjadi aktor yang paling bertanggungjawab dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pola yang diharapkan sesuai untuk pengembangan karier tenaga kesehatan non ASN bagi Apoteker adalah melalui sertifikasi kompetensi dan program pendidikan spesialisasi. Namun, Proses interaksi dan advokasi antar stakeholder masih belum maksimal antara pihak regulator dan pihak organisasi profesi, serta pihak user/payer belum banyak tersosialisasi terkait program pengembangan karier tenaga kesehatan non ASN bagi Apoteker. Sehingga, perlu peningkatan koordinasi dan Kerjasama antar stakeholder dan organisasi profesi
 Kata kunci: formulasi kebijakan, pengembangan karier, apoteker

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call