Abstract

Pada perjanjian kredit risiko yang mungkin terjadi ialah debitor tidak membayar utang atau cidera janji (wanprestasi). Sehingga bank mensyaratkan kepada debitor berupa jaminan yang harus diberikan, berfungsi sebagai pelunasan utang apabila debitor wanprestasi. Namun pada prakteknya banyak kreditor melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan tidak mengupayakan jaminan tersebut dijual dengan harga yang maksimum dan tidak menetapkan nilai limit secara hati-hati serta bertanggung jawab sehingga merugikan debitor. Maka debitor dapat menggugatnya sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu bagaimana pengaturan mengenai lelang eksekusi hak tanggungan menurut hukum di Indonesia, bagaimana perbuatan melawan hukum dalam lelang eksekusi hak tanggungan dan bagaimana analisa hukum terhadap pertimbangan hakim dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 823 PK/Pdt/2019. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu metode yang mengacu pada norma-norma hukum yang dilakukan dengan studi kepustakaan (library research). Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini bahwa Penggugat menggugat kembali Para Tergugat dalam tingkat Peninjauan Kembali. Penggugat menganggap tindakan Tergugat I yang melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan melalui Tergugat II yang dimenangkan oleh Turut Tergugat dengan harga jual jauh di bawah harga pasar merupakan Perbuatan Melawan Hukum. Adapun yang menjadi analisis pertimbangan hukum hakim dalam putusan Peninjauan Kembali Nomor 823 PK/Pdt/2019 ini adalah tepat dan adil karena lelang yang dilakukan oleh Tergugat I terhadap objek milik penggugat melalui perantara Tergugat II yang dimenangkan oleh Turut Tergugat merugikan Penggugat karena harga lelang jauh dibawah dari NJOP. Sehingga memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call