Abstract

Akomodasi hukum yang hidup dalam sistem hukum pidana nasional merupakan orientasi penting dalam pembaruan hukum pidana pasca ditetapkanya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perubahan ini ditujukan guna mengintegrasikan hukum yang hidup sebagai instrumen dalam mencapai keadilan substantif di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis-normatif dan pendekatan peraturan perundang-undangan, secara spesifik dengan mengelaborasi Pasal 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan menelaah pengaturan akomodasi hukum yang hidup menggunakan perspektif asas legalitas. Asas legalitas dipilih sebagai cara pandang karena merupakan pilar utama dalam sistem hukum pidana modern yang menjamin kepastian hukum. Hasil penelitian ini terbagi menunjukan bahwa formulasi hukum yang hidup dalam KUHP telah sesuai dengan konsep asas legalitas, yang ditunjukan melalui proses pelembagaan dan normatisasi hukum adat dalam bentuk peraturan daerah. Mekanisme pelembagaan hukum adat yang diatribusikan oleh KUHP Nasional dalam Peraturan Pemerintah menjadikan hukum adat sebagai sumber norma yang berkepastian, namun memiliki prosedur penegakan hukum tersendiri yang dijalankan oleh masyarakat hukum adat. Format ini linear dengan penerapan Qanun di Aceh, sebagai preseden pemberlakuan hukum yang hidup dalam KUHP Nasional. Tujuan dari penelitian ini adalah memberikan gambaran komprehensif terkait perspektif asas legalitas dalam akomodasi hukum yang hidup dalam KUHP, sehingga dapat menjadi pedoman bagi pemangku kebijakan dalam memformulasikan strategi implementasi KUHP dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call