Abstract

Pembentukan Peraturan Daerah oleh DPRD seringkali dianggap bermasalah oleh sejumlah pihak, baik itu pihak dari luar maupun pihak dari dalam DPRD itu sendiri, sejumlah masalah mulai dari pengaturan yang belum jelas mengenai pembentukan produk hukum daerah, hingga permasalahan partisipasi masyarakat yang dianggap menimbulkan permasalahan dalam peraturan daerah tersebut yang tidak demokratis mengingat Negara Indonesia merupakan Negara yang menganut sistem demokrasi. Rumusan Masalah dari penelitian ini adalah: Bagaimana Proses Pembentukan Peraturan Daerah oleh Pemerintah Daerah? dan; Apa Kendala yang Dialami oleh DPRD dalam Proses Pembentukan Produk Hukum Daerah?. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan menggunakan pendekatan konsep dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah asas demokrasi telah diterapkan dalam proses pembentukan peraturan daerah pada tahapan usulan ranperda dan proses pembuatan suatu peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara terpadu, terencana, dan sistematis. dan; Kendala-kendala yang telah ditemukan dalam proses pembentukan produk hukum daerah terkhusus pada Peraturan Daerah yaitu adanya faktor-faktor hukum yang saling berhubungan, baik bidang sumber daya manusia, bidang sarana & pra-sarana, faktor bahan hukumnya dan faktor pengaruh dalam masyarakat.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.