Abstract

Abstrak
 Bed Occupancy Rate (BOR) di Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar dalam 3 tahun terakhir mengalami penurunan pada tahun 2018 64%, tahun 2019 62% dan tahun 2020 52%. BOR merupakan salah satu indikator pelayanan kesehatan yang dapat dipakai untuk mengetahui tinggi rendahnya mutu, tingkat pemanfaatan fasilitas dan efesiensi pelayanan kesehatan. Dampak penurunan BOR menimbulkan penurunan pendapatan ekonomi bagi pihak Rumah Sakit. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor penyebab rendahnya BOR di Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar dengan (sumber daya manusia), (sarana dan prasarana), (kedisiplinan pemberi pelayan kesehatan) dan (upaya perbaikan masalah). Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan maksud menggali lebih dalam faktor penyebab rendahnya BOR dengan menggunakan teknik wawancara, observasi, dokumentasi dan brainstorming yang melibatkan 3 informan meliputi HRD, kepala bidang sarana dan prasarana dan kepala bidang keperawatan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab rendahnya BOR yaitu kurangnya jumlah sumber daya manusia perawat, fasilitas sarana dan prasaran belum memadai, kedisiplinan pemberi pelayan kesehatan belum konsisten. Adapun upaya solusi yaitu sumber daya manusia perlu ditambah fasilitas sarana dan prasarana segera ditingkatkan dan melengkapi fasilitas sarana dan prasarana yang belum tersedia.
 Kata Kunci: Bed Occupancy Rate,Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasaran

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.