Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji akibat hukum kepailitan terhadap KSP (Koperasi Simpan Pinjam) salah satunya yakni pengurus koperasi yang kehilangan hak dan wewenang (civiliter mortuus) mengurus dan menguasai harta koperasi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatis yakni melalui studi dokumen. Karya tulis ilmiah, literatur dan perundang-undangan menjadi sumber data penelitian. Analisis data dengan pendekatan kualitatif melibatkan proses interpretasi terhadap bahan-bahan hukum yang telah diproses, terutama yang berkaitan dengan koperasi yang telah diputuskan pailit. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa akibat hukum KSP yang pailit terhadap koperasi yaitu pengurus koperasi kehilangan hak untuk mengurus dan menguasai harta kekayaan koperasi, dilakukan pelelangan terhadap harta kekayaan debitur, dapat dilakukan pembatalan terhadap perbuatan hukum pengurus koperasi yang dianggap merugikan kreditor (Actio Pauliana) serta pembubaran terhadap KSP. Sedangkan akibat hukum bagi anggota koperasi adalah anggota koperasi tidak dapat menuntut pembayaran utang kepada koperasi selama masa kepailitan, anggota koperasi merima pelunasan utang dari harta pailit yang sudah dilikuidasi setelah ikut dalam rapat verifikasi piutang. Sementara pada anggota koperasi yang memiliki utang pada koperasi, kepailitan mengakibatkan debitur tersebut harus melunasi utangnya kepada koperasi dan apabila tidak melunasi utangnya, jaminan yang sebelumnya diberikan pada koperasi dijadikan sebagai boedel pailit. Bentuk perlindungan hukum terhadap anggota koperasi adalah dengan ditunjuknya Hakim Pengawas dan Kurator yang bertugas untuk mengawasi debitur beserta harta kekayaannya serta pelunasan utang dari pembagian harta pailit.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.