Abstract

Bisnis di era modern ini sangat beragam, sehingga sistem yang digunakan dalam dunia bisnis juga beragam, baik dalam sistem penjualan maupun sistem pemasaran, sehingga perlu untuk analisis bisnis untuk mengetahui hukum suatu bisnis menurut hukum Islam.
 Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah analisis bisnis Vtube perspektif hukum Islam. Masalah tersebut diuraikan dalam beberapa fokus penelitian berikut: 1) bagaimana sistem kerja bisnis Vtube. 2) Bagaimana hukum bisnis Vtube perspektif hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui sistemkerja bisnis Vtube. (2) mengetahui hukum binsis Vtube perspektif hukum Islam.
 Metode penelitian yang digunakan dalam peneltian ini adalah metode kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik observasi, interview mendalam dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah editing, koding dan sistemazing. Teknik pengecekan keabsahan data menggunakan perpanjangan pengamatan, trianggulasi, dan meningkatkan ketekunan.
 Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa 1) sistem kerja yang digunakan dalam bisnis Vtube meliputi 3 sistem yaitu, personal point, referral point dan group point. 2) hukum bisnis Vtube perspektif hukum Islam adalah tidak boleh karena tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam fatwa DSN MUI tentang penjualan langsung berjenjang syariah (PLBS), dan Vtube juga termasuk bisnis Ilegal yang dihentikan oleh satgas waspada Investasi.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.