Abstract

Praktek perdagangan manusia merupakan bentuk kejahatan yang masih terjadi. Mayoritas korban trafiking adalah perempuan, meskipun juga ada korban laki-laki dan anak-anak. Tulisan ini hendak mengkaji fenomena trafiking dan bagaimana al-Qur’an merespon praktik trafiking. Dari kajian yang dilakukan, dapat diketahui bahwa trafiking memiliki bermacam bentuk dan modus. Kebanyakan trafiking terjadi dalam bentuk pemaksaan kerja, serta eksploitasi seksual. Modus yang muncul ada kalanya tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi, pemaksaan, pernikahan pesanan, atau yang terkait dengan dunia pendidikan seperti tawaran magang. Banyak faktor yang mendorong terjadinya trafiking, antara lain ekonomi, pendidikan dan sosial budaya, terutama pandangan yang masih bias gender sehingga memandang perempuan sebagai makhluk yang bisa diperlakukan semena-mena. Al-Qur’an memberikan perlawanan terhadap praktik trafiking ini. Karena tidak sesuai dengan elan vital yang dibawa al-Qur’an yang mengajarkan keadilan dan kasih sayang untuk kemaslahatan kehidupan.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call