Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisa akuntabilitas pelaksaan Dana Desa Tahun 2022 di Desa Jurug Kabupaten Ponorogo. Hal ini dilatarbelakangi adanya permasalahan terkait dengan pengelolaan Dana Desa di Desa Jurug yang seharusnya tingkat penyerapan anggaran serta pelaksanaannya terus mengalami peningkatan positif dari tahun ke tahun, akan tetapi ditinjau dari laporan pertanggungjawaban belum dilaksanakan dengan baik. Sumber Data dalam penelitian ini adalah informan yang terkait langsung dengan pengelolaan Dana Desa di Desa Jurug baik informan internal (Pemerintah Desa Jurug) dan informan eksternal (tokoh masyarakat dan pendamping desa). Teori akuntabilitas dalam penelitian ini menggunakan Ellwood dalam Mardiasmo (2009: 21), pengelolaan dana desa harus didasari atas akuntabilitas proses, akuntabilitas kejujuran dan hukum, akuntabilitas kebijakan dan akuntabilitas program. Keywords : Akuntabilitas Proses, Akuntabilitas Kejujuran dan Hukum, Akuntabilitas Kebijakan, Akuntabilitas Program.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call