Masih banyak negara berkembang yang belum mengelola limbah medis Covid-19 secara tepat dan efektif padahal jumlah produksi limbah medis Covid-19 saat ini sangat mengkhawatirkan. Oleh karenanya penulis menganalisis serta mengkomparasi kebijakan-kebijakan yang diformulasikan dan diimplementasikan di Indonesia dan Malaysia. Kebijakan dan implementasi yang berbeda di Malaysia dijadikan sebagai rekomendasi penelitian disamping rekomendasi lainnya. Metode penelitian ini adalah deskriptif komparatif melalui pendekatan kualitatif dengan menggunakan data sekunder. Dari hasil studi literatur diperoleh hasil bahwa kebijakan pengelolaan limbah medis Covid-19 di Indonesia dan Malaysia tidak jauh berbeda. Masing-masing negara memiliki sebuah kebijakan strategis yang diformulasikan sebelum pandemi Covid-19 terjadi yaitu PP No.101 Tahun 2014 di Indonesia dan UU Mutu Lingkungan 1974 di Malaysia. Kebijakan tersebut oleh masing-masing negara dijabarkan ke dalam kebijakan-kebijakan operasional mengenai pengelolaan limbah medis Covid-19. Dalam implementasi dan monitoring, Indonesia dan Malaysia memiliki kesamaan sekaligus perbedaan. Kesamaannya adalah pemerintah berkolaborasi dengan beberapa intansi dan pihak swasta dalam pengelolaan limbah medis Covid-19, pemerintah melakukan sosialisasi kebijakan pengelolaan limbah medis Covid-19, inspeksi, menyediakan layanan pengaduan. Sementara perbedaannya adalah pemerintah Indonesia melakukan coaching clinic, menyiapkan fungsional penyuluh lingkungan, memperbolehkan pihak swasta yang masih dalam proses perizininan tetap dapat beroperasi sedangkan di Malaysia pengelolaan limbah medis Covid-19 dilakukan oleh tujuh perusahaan yang memiliki izin, menggunakan robot membantu pengelolaan limbah medis Covid-19, menerapkan sanksi denda dan kurungan penjara bagi pelanggar, menyediakan aplikasi Electronic Scheduled Waste Management. Strategi yang dilakukan oleh pemerintah Malaysia dapat dijadikan sebagai rekomendasi dalam pelaksanaan pengelolaan limbah medis Covid-19, disamping melakukan edukasi kepada masyarakat sampai tingkat RT dan RW dengan melibatkan perangkat desa, tokoh-tokoh agama, karang taruna, serta melakukan metode rekristalisasi, dan kendaraan pengangkut limbah medis Covid-19 dilengkapi sistem GPS dan barcode.