This study aims to examine the protection of Muslim consumers’ right to information on imported food without halal labels and to investigate the responsibility of business actors for providing such information. Imported food offers a wide variety of options from around the world that can be enjoyed by Muslim consumers. However, not all imported food is guaranteed to be halal, which raises concerns among Muslim consumers. This research adopts a normative juridical approach, utilizing a statutory approach. The findings reveal that legal protection for Muslim consumers regarding the right to information on imported food without halal labels has been pursued by establishing halal product assurance institutions, BPOM supervision, halal certification regulations, and MUI halal certification. Nevertheless, its implementation remains suboptimal. Additionally, business actors have not fulfilled their responsibility to include halal labels on imported products. Consequently, when losses occur, business actors fail to provide compensation for the damages suffered by Muslim consumers.Keywords: Consumer Protection, Halal Label, Imported Food, Responsibility AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hak konsumen muslim atas informasi makanan impor tanpa label halal dan untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha dalam menyediakan informasi tersebut. Makanan impor menawarkan berbagai macam pilihan dari seluruh dunia yang dapat dinikmati oleh konsumen Muslim. Namun, tidak semua makanan impor terjamin kehalalannya, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen Muslim. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen muslim terkait hak atas informasi makanan impor tanpa label halal telah diupayakan dengan membentuk lembaga jaminan produk halal, pengawasan BPOM, peraturan sertifikasi halal, dan sertifikasi halal MUI. Namun demikian, implementasinya masih belum optimal. Selain itu, pelaku usaha belum memenuhi tanggung jawabnya untuk mencantumkan label halal pada produk impor. Akibatnya, ketika terjadi kerugian pelaku usaha tidak memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh konsumen muslim.Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Label Halal, Pangan Impor, Tanggung Jawab
Read full abstract