This research aimed to analyze the legality of abortion by medical professionals for rape victims in Indonesia through the perspective of maqashid sharia. This study adopts a normative legal research approach, utilizing statutory interpretation (legal approach) and conceptual analysis (conceptual approach). The results of this study suggest that maqashid sharia emphasizes that abortions should not be performed arbitrarily and are only permissible in urgent situations that fulfill sharia objectives. This includes scenarios where the mother's life is at risk or serious medical conditions prevent the continuation of pregnancy. Such decisions should be made carefully, considering maslahah and mafsadat and involving consultations with medical experts and religious authorities. The maslahah principles elucidated by al-Tufi expand the flexibility in legal interpretation, allowing for Islamic law adaptation to contemporary needs and conditions. This is particularly relevant in abortion cases, where explicit guidance may not always be found in religious texts. Overall, the maqashid sharia approach to abortion underscores the importance of principles of justice, balance, and humanity in Islamic law. By considering all these aspects, Islamic law can provide relevant and adaptive guidance in addressing contemporary issues like abortion while remaining faithful to the primary objectives of sharia to achieve collective good and avoid harm. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas aborsi oleh tenaga medis bagi korban perkosaan di Indonesia melalui perspektif maqasid syariah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (legal approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa ada ketegangan antara norma hukum yang ketat dan prinsip-prinsip maslahat dalam maqasid syariah yang mengutamakan kesejahteraan dan perlindungan terhadap korban perkosaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa maqasid syariah menekankan bahwa aborsi tidak boleh dilakukan sembarangan dan hanya diperbolehkan dalam situasi mendesak dan memenuhi tujuan syariah. Ini termasuk situasi di mana kelangsungan hidup ibu terancam atau kondisi medis yang serius tidak memungkinkan kehamilan berlanjut. Keputusan tersebut harus diambil dengan hati-hati, dengan mempertimbangkan maslahah (barang publik) dan mafsadat (bahaya), dan melibatkan konsultasi dengan para ahli medis dan otoritas agama. Prinsip-prinsip mashlahah yang dijelaskan oleh al-Tufi memperluas fleksibilitas dalam interpretasi hukum, memungkinkan adaptasi hukum Islam dengan kebutuhan dan kondisi kontemporer. Ini sangat relevan dalam kasus aborsi, di mana tidak selalu ada panduan eksplisit dalam teks-teks agama. Secara keseluruhan, pendekatan maqasid syariah terhadap aborsi menggarisbawahi pentingnya prinsip-prinsip keadilan, keseimbangan, dan kemanusiaan dalam hukum Islam. Dengan mempertimbangkan semua aspek ini, hukum Islam dapat memberikan panduan yang relevan dan adaptif dalam menangani isu-isu kontemporer seperti aborsi, sambil tetap setia pada tujuan utama syariah untuk mencapai kebaikan bersama dan menghindari bahaya.